Senin, 04 November 2019

Standarisasi Sistem Telekomunikasi

Standarisasi sistem telekomunikasi dilakukan oleh lembaga yang secara khusus menangani masalah-masalah yang terkait dengan telekomunikasi. 

Pada dasarnya adanya standar tersebut adalah untuk mengatur sistem telekomunikasi baik yang menyangkut penggunaan frekuensi, alokasi (pengaturan tempat), kanal dan sebagainya. 

Pengaturan itu dimuat dalam bentuk perundangundangan. Contohnya kalau di Indonesia adalah Undang-undang Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999 yang telah disahkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 8 September 1999.

Dalam undang-undang tersebut yang diatur di antaranya adalah tentang penyelenggaraan telekomunikasi, perizinan, perangkat telekomunikasi, spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta pengamanan telekomunikasi dan sebagainya. Lebih lanjut yang mengatur pertelekomunikasian di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.